Sobat DIP, pasti tahu kan kalau zakat fitrah itu wajib dibayar oleh setiap muslim yang hidup selama bulan Ramadhan. Nah, kabar baiknya buat kamu yang nggak sempet bayar secara langsung, tahun ini kamu bisa bayar zakat fitrah online loh! Bayar zakat fitrah online bisa dilakukan melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Aturan Besaran Zakat Fitrah
Sebelum kita bahas lebih lanjut, mari kita ulas dulu aturan besaran zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayar oleh setiap muslim yang hidup selama bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan harta atau rezeki untuk malam hari raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah ialah beras 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Oh iya, zakat fitrah juga bisa diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha gandum, beras, atau kurma. Nominal uangnya sesuai harga beras yang biasa dikonsumsi. SK Ketua BAZNAS 7/2022 menyebut nilai zakat fitrah jika diuangkan setara dengan Rp 45.000 per orang per hari.
Zakat fitrah bisa diberikan sejak awal Ramadhan dan selambatnya sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Penyaluran kepada yang berhak menerima yakni fakir miskin, janda tidak mampu, dan lainnya.
Bayar Zakat Fitrah Online Melalui BAZNAS
Kalau kamu tinggal di kawasan yang warga sekitarnya dirasa semua mampu atau nggak punya waktu untuk memberikan langsung kepada yang berhak, jangan khawatir ya! Kamu tetap bisa menunaikan kewajiban bayar zakat fitrah dengan mudah dan praktis melalui BAZNAS. Berikut ini cara bayar zakat fitrah online melalui BAZNAS:
- Buka laman resmi BAZNAS https://baznas.go.id/
- Pilih menu “Bayar” – “Zakat Fitrah”
- Pilih jumlah jiwa yang hendak membayar, misalnya 3 orang untuk kamu, suami atau istri, dan 1 anak
- Nominal zakat fitrah online yang wajib dibayarkan akan muncul otomatis
- Lengkapi data diri yang diminta seperti nama lengkap, email, dan nomor handphone
- Pilih menu “Pilih Pembayaran” untuk membayar zakat, akan muncul metode pembayaran yang bisa kamu pilih
- Baca niat zakat fitrah: “Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.” Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
- Klik “Bayar” dan lakukan pembayaran
- Proses selesai jika kamu sudah membayar
Gampang banget, kan? Bayar zakat fitrah online lewat BAZNAS ini sudah pasti aman dan terpercaya, karena BAZNAS sendiri sudah menjadi lembaga resmi milik pemerintah. Jadi, kamu nggak perlu khawatir lagi soal amanah zakat kamu yang akan disalurkan. Sekali lagi, zakat fitrah ini adalah amalan wajib bagi umat muslim yang mampu, jadi jangan sampai ketinggalan ya!