Saat ini sedang diimplementasikan sebuah proses untuk mematikan siaran TV Analog ke siaran TV Digita atau analog switch Off (ASO). Pertanyaannya adalah apakah TV digital dapat menonton YouTube.
Biasanya, siaran TV digital menawarkan kualitas yang jauh lebih baik dibandingkan saat siaran Indonesia masih berupa analog, seperti gambar bersih bebas semut dan suara jernih.
Baca Juga: Aplikasi Nonton TV Online Channel Indonesia, Bisa Live Streaming Sepak Bola Juga loh!
Bahkan, siaran TV digital juga membuat langkah besar karena adanya fitur yang menyertainya. Misalnya, salah satu fitur tersebut terkait dengan Early Warning System (EWS).
Fitur EWS merupakan fitur menarik dari siaran televisi digital yang langsung tersedia untuk masyarakat umum jika terjadi bencana seperti letusan gunung berapi, tsunami, gempa bumi, tanah longsor, atau kebakaran hutan yang terjadi di sekitar lokasi.
Fitur lain dari siaran TV digital, sinyal siaran yang lebih stabil dengan teknologi DVB-T2, TV digital ramah keluarga karena pemirsa dapat menggunakan teknologi kunci orang tua untuk membatasi program sesuai usia, program elektronik yang menampilkan kategori Panduan (EPG) Fitur, jadwal, dan acara deskripsi.
Banyak orang bertanya-tanya tentang perkembangan ini. Bisakah TV digital menonton YouTube? Untuk TV digital belaka tanpa sistem operasi seperti Android TV yang terhubung ke internet, jawabannya tidak.
Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mengungkapkan bahwa siaran TV digital sama gratisnya dengan siaran TV analog sebelumnya, sehingga tidak perlu berlangganan saluran kabel atau layanan penyiaran.
“Seperti kita ketahui, siaran terestrial adalah siaran free to air,” kata Menkominfo beberapa waktu lalu.
“Melalui siaran digital gratis, pemirsa dapat menikmati siaran yang lebih beragam, lebih banyak, kualitas siaran lebih baik, lebih jelas, lebih bersih, dan siaran yang lebih canggih,” kata Johnny.
Alat tambahan yang disebut set top box (STB) hanya diperlukan bagi mereka yang masih memiliki TV analog. Untuk orang-orang dalam kategori terjangkau, mereka dapat membelinya di kisaran harga Rp. 150.000 hingga Rp. 300.000.
Sebaliknya, kelompok rumah tangga miskin mendapat dukungan penerima TV digital gratis dari penyedia layanan multicast, dalam hal ini dukungan pemerintah Kominfo.
Proses menghentikan siaran TV analog adalah proses tiga langkah. ASO Fase 1 pada 30 April mencakup 56 area siaran yang mencakup 166 wilayah/kota, dan ASO Fase 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 area siaran di 110 negara bagian/kota, 2 November ASO Fase 3 hari itu mencakup 25 area siaran di 63 negara bagian / kota.
Pelaksanaan suntik mati TV analog dan peralihan ke TV digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.