Kini BI Checking Bisa Dilakukan Sendiri Begini Caranya

Kini BI Checking Bisa Dilakukan Sendiri, Begini Caranya!

Kini BI Checking Bisa Dilakukan Sendiri, Begini Caranya! – Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman dan kredit, seperti kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), dan kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman ke bank, biasanya akan dilakukan pengecekan riwayat kredit dari calon debitur.

Jika didapatkan informasi riwayat kredit calon debitur buruk, kemungkinan besar pengajuan pinjaman dan kreditnya akan ditolak atau tidak disetujui.

Oleh karena itu, debitur harus meninjau atau cek ulang informasi riwayat kredit yang telah mereka ajukan saat mengajukan pinjaman bank atau kredit, sebelum mengajukan pinjaman baru.

Sedangkan informasi riwayat kredit dari debitur sendiri dapat dilihat melalui cek BI Checking. Perlu diketahui bahwa BI Checking adalah layanan pusat informasi yang dioperasikan oleh Bank Indonesia (BI) yang berisi informasi tentang riwayat kredit atau pinjaman debitur.

Informasi riwayat kredit debitur tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur). Dengan sistem ini, informasi riwayat kredit debitur dibagikan kepada bank dan lembaga keuangan lainnya sebagai penyedia layanan pinjaman.

Sejak 2018, layanan  informasi history kredit berpindah dari BI ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sejalan dengan berubahnya peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Oleh karena itu, debitur yang ingin melakukan BI Checking. kini dapat menggunakan layanan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Fungsi SLIK OJK ini untuk menampilkan informasi riwayat kredit seperti yang terlihat pada BI Checking. Bank juga dapat mengecek kelancaran pembayaran debitur melalui informasi riwayat kredit selama terdaftar sebagai anggota biro informasi kredit.

Selain fungsi, pengoperasian layanan antara BI Checking dan SLIK OJK hampir sama, hanya nomenklaturnya yang berbeda. Misalnya, layanan BI Checking menggunakan SID kemudian berubah menjadi Informasi Debitur (IDEB) SLIK OJK.

Bagi debitur yang ingin melihat informasi histori kredit SLIK OJK, sebaiknya memahami terlebih dahulu valuasi atau kategori skor yang merupakan penilaian atas kinerja pembayaran pinjaman.

Debitur harus memenuhi nilai validasi BI Ckecking agar permohonan kredit dapat diterima oleh bank. IDEB SLIK OJK setidaknya memiliki lima kategori skor yang diberikan kepada debitur berdasarkan kinerja pembayaran kreditnya.

Skor BI Checking

  • Kredit Lancar

Score BI Checking ini diberikan kepada debitur yang kinerjanya sangat baik. Debitur mempunyai catatan pembayaran angsuran dengan bunga setiap saat setiap bulan sampai pembayaran dilakukan, tanpa tunggakan.

  • Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Score BI ini diberikan kepada debitur yang memiliki riwayat tunggakan angsuran kredit dalam jangka waktu mulai dari 1 hingga 90 hari.

  • Kredit Tidak Lancar

Score BI ini diberikan kepada debitur yang memiliki riwayat tunggakan angsuran selama 91-120 hari.

  • Kredit Diragukan

Score BI Checking ini diberikan kepada debitur yang memiliki riwayat tunggakan angsuran kredit selama 121-180 hari.

  • Kredit Macet

Score BI Checking ini diberikan kepada debitur yang kinerjanya sangat buruk. Tercatat bahwa debitur telah menunggak lebih dari 180 hari dalam angsuran kredit.

Hasil di atas akan diperhitungkan dan dianalisa oleh bank atau lembaga keuangan lainnya ketika memutuskan untuk memberikan pinjaman kepada calon debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 masuk daftar hitam atau Blacklist BI chceking.

Debitur yang masuk Daftar Hitam (Blacklist) BI Checking akan kesulitan menerima pengajuan kredit. Bank tidak mau mengambil risiko untuk merekomendasikan non-performing loan (NPL) atau debitur yang memiliki performa yang buruk.Pasalnya, keberadaan kredit bermasalah berdampak pada tingkat kesehatan bank itu sendiri.

Setelah memahami Kategori Skor BI Checking di atas, lantas Bagaimana Cara Cek BI Checking Pribadi Menggunakan SLIK OJK?

CEK BI CHECKING PRIBADI KLIK DISINI!

Dengan beralihnya layanan Pusat Informasi Sejarah Kredit dari BI ke OJK, kini debitur dapat menginisiasi pemeriksaan BI secara online melalui SLIK OJK. Untuk informasi lebih lanjut, lihat Cara cek BI Checking online melalui SLIK OJK di website “konsumen.ojk.go.id“.