Cara Cek BI Checking Pribadi Menggunakan SLIK OJK

Cara Cek BI Checking Pribadi Menggunakan SLIK OJK

Cara Cek BI Checking Pribadi Menggunakan SLIK OJK – BI Checking diperlukan oleh bank atau layanan pinjaman untuk mengecek riwayat kredit sehingga akhirnya dapat dianalisa apakah calon debitur layak diberi pinjaman atau tidak. tergantung skor yang muncul pada saat BI Checking.

Namun, Kini para Calon debitur bisa cek sendiri Skor BI Checking mereka dengan mengakses laman resmi OJK. untuk mengetahui skor debitur layak dibiayai atau tidak bisa cek laman berikut :

SCORE BI CHECKING, KLIK DISINI!
  1. Mempersiapkan Dokumen Penting

Sebelum mengunjungi Halaman Cek BI SLIK Online OJK, pastikan untuk menyiapkan dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen untuk debitur perorangan :

  • Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen untuk debitur komersial :

  • Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
  • Foto/scan NPWP badan usaha
  • Foto/scan akta pendirian badan usaha Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

2. Mengisi Formulir IDEB (Informasi Debitur)

Setelah dokumen lengkap, buka halaman validasi SLIK OJK KLIK DISINI dan isi formulir Antrian Layanan IDEB dalam slik.

Pada halaman ini, debitur diminta untuk memasukkan beberapa informasi data pribadi seperti jenis perorangan atau badan, profil debitur, NIK, alamat, dll.Halaman Registrasi IDEB 1

Selanjutnya debitur harus memilih jadwal tunggu layanan IDEB agar SLIK dapat digunakan.

Antrian aplikasi IDEB tetap online dari Senin sampai Jumat dan jadwal yang dipilih adalah pukul 08:00 hingga 09:00 WIB, 09:00 hingga 10:00 WIB, 10:00 hingga 11:00 WIB, 11:00- 12:00 WIB, 13:00-14:00 WIB, dan 14:00-15:00 WIB.

3. Mengunggah Dokumen dan Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir daftar tunggu IDEB, debitur akan diminta untuk mengisi lebih banyak data pribadi dan mulai mengunggah dokumen yang disiapkan.

Masukkan data pribadi seperti nama, NIK, nomor telepon, alamat email, dan alamat Anda. Silakan masukkan data pribadi Anda dengan benar. Kemudian unggah dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah mengisi formulir, debitur akan menerima sertifikat pendaftaran dengan aplikasi IDEB. OJK akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap data yang dikirimkan oleh debitur.

Jika data benar, debitur akan menerima email validasi data dari OJK paling lambat 3 hari sebelum tanggal daftar tunggu yang ditentukan (H-3). Debitur kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan nomor telepon yang diberikan dalam email konfirmasi.

Verifikasi data pada rentang waktu H-3 sampai dengan H-1 pada tanggal daftar tunggu yang ditentukan dilakukan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :

  • Foto/scan formulir yang dikirim di e-mail dengan data yang telah terisi lengkap dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali pada kolom yang tersedia.
  • Foto selfie menunjukkan KTP, dengan wajah dan kartu identitas yang tidak saling menutupi.

Selanjutnya OJK akan melakukan validasi dan video call melalui WhatsApp bila diperlukan.

4. Pengiriman IDEB

Setelah verifikasi data melalui WhatsApp dan memenuhi persyaratan, OJK akan mengirimkan hasil IDEB kepada debitur melalui alamat email yang terdaftar pada formulir.

Hasil ini dapat digunakan untuk memeriksa riwayat pembayaran kredit Anda. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi langsung call center OJK dengan nomor 157.

Demikian informasi Cara Cek BI Checking Pribadi Menggunakan SLIK OJK untuk melihat informasi riwayat kredit dan mengajukan pinjaman bank. Semoga membantu.