Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Dulu Berikut Link Pendaftarannya

Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Dulu, Berikut Link Pendaftarannya

Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Dulu, Berikut Link Pendaftarannya – Pembelian BBM Pertalite dan solar akan diatur supaya hanya masyarakat yang berhak yang dapat membelinya. Pembeli yang memenuhi syarat diwajibkan mendaftar ke MyPertamina mulai 1 Juli 2022.

Dari PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga akan melakukan uji coba pendistribusian Pertalite dan solar kepada pengguna yang memenuhi syarat yang sudah terdaftar di sistem MyPertamina.

Peraturan ini dilakukan karena selama ini konsumen yang tidak mempunyai hak untuk mengkonsumsi partalite dan solar tetap kebagian, jika dibiarkan demikian maka kuota BBM yang ditetapkan setiap tahunnya akan jebol.

“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna,” Jelas Alfian Nasution selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga. Senin (27/Juni/2022).

Semua pendaftaran dilakukan di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/, jadi jangan khawatir jika Anda tidak memiliki aplikasi MyPertamina.

Pengguna yang telah mendaftarkan kendaraan dan identitasnya akan menerima notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan menerima kode QR khusus yang menunjukkan bahwa data mereka cocok dan mereka dapat membeli Pertalite dan Solar.

Ini adalah harapan perusahaan dimana Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,

Uji coba pertama akan berlangsung di beberapa kota/wilayah di lima negara bagian, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Sebagai acuan, BPH Migas telah mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). BPH menargetkan pembatasan pembelian pertalite dan solar mulai berlaku Agustus, namun hal ini tergantung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut Link untuk melakukan Pendaftaran di MY Pertamina:

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!