kominfo menjamin perusahaan teknologi yang tidak mendaftarkan pse secara penuh tidak akan diblokir 7f1e9cc

Kominfo Menjamin Perusahaan Teknologi Yang Tidak Mendaftarkan PSE Secara Penuh Tidak Akan Diblokir

-Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny J. Plate, menegaskan pihaknya tidak akan langsung menutup operator aplikasi atau sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar hingga batas waktu 20 Juli.

– jika pemohon tidak segera mendaftar di laman PSE Kominfo, maka akan dikenakan sanksi administratif,demikian pernyataan johnny

Baca Juga: Daftar Aplikasi dan Situs yang Diblokir Kominfo

Terlihat masih banyak PSE yang belum terdaftar seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Google, dll.

Johnny juga tidak  menampikan bahwa aplikasi yang dikembangkan dan populer saat ini sangat sederhana dan bermanfaat bagi aktivitas masyarakat.

Ditemui di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/ ada sanksi administrasi setingkat, Johnny tidak pernah melupakan manfaat bagi masyarakat. Ia juga sangat memperhatikan manfaat dan kenyamanan masyarakat. 20/7 22).

Tapi Johnny tidak menjelaskan seperti apa model sansi administrasi yang akan di teraokan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa hal ini tidak boleh dijadikan alasan bagi PSE Private Scope untuk bertindak melawan aturan.

Menurut Johnny, banyak perusahaan swasta domestik, asing, atau global, serta penanaman modal dalam negeri yang tidak terdaftar.

Dengan kata lain, mereka dapat di katagorikan  apakah mereka melakukan bisnis secara ilegal di Indonesia atau tidak patuh  administratif.

Platform besar belum terdaftar

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mewajibkan perusahaan swasta yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftar.

Platform seperti Google, WhatsApp, dan Netflix termasuk dalam Private Scope PSE, yaitu individu, entitas, atau grup komunitas yang menyediakan layanan sistem elektronik.

PSE swasta dapat dibagi menjadi dua bagian: dalam negeri (domestik) dan luar negeri (overseas).

Seperti diberitakan , banyak perusahaan PSE asing yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, Zoom, dan Youtube, tidak terdaftar.

Setelah dikonfirmasi , Senin (18 Juli 2022), Meta (Ayah Facebook, Whatsapp, Instagram), Twitter, dan Google bungkam soal alasan tidak memenuhi kewajiban daftar PSE.

Meta memilih untuk diam, tetapi Twitter mengatakan masih memantau dan menganalisis situasi. Google kemudian mengatakan akan mengambil tindakan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.