Sisa 6 Jam Lagi Google YouTube Twitter Belum Terdaftar Di PSE Kominfo

Sisa 6 Jam Lagi, Google, YouTube, Twitter Belum Terdaftar Di PSE Kominfo

Sisa 6 Jam Lagi, Google, YouTube, Twitter Belum Terdaftar Di PSE Kominfo – Batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik dalam maupun luar negeri berakhir hari ini Rabu (20/07/2022) pukul 23.59 WIB.

Hal ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE di lingkup privat Indonesia pada tahun 2020.

Baca Juga: MyPertamina Akan Diblokir 20 Juli 2022, Ada Apa?

Banyak domain pribadi PSE atau platform digital besar seperti TikTok, Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, dan Spotify sudah terdaftar di Kominfo. Ini membuat platform digital tersebut dinyatakan legal dan diatur secara administratif. sehingga tetap bisa diakses oleh pengguna di Indonesia seperti biasanya.

Namun, di pse.kominfo.go.id, masih ada platform digital populer lainnya yang belum terdaftar, pada Rabu sore pukul 18.00 WIB, atau kurang dari 6 jam. Seperti Google, YouTube, Twitter, Zoom.

Keempat platform yang banyak digunakan masyarakat Indonesia itu belum terdaftar di laman PSE Cominfo. Jika Google, YouTube, Twitter, dan Zoom belum terdaftar di Kemenkominfo hingga pukul 23.59 WIB malam ini, keempatnya merupakan platform ilegal di Indonesia.

Sanksi administratif juga dikenakan pada keempat platform tersebut.

Ada tiga fase sanksi administrasi:

  1. Surat teguran
  2. Denda administratif
  3. Pemblokiran sementara

Dari ketiga tahapan sanksi administrasi tersebut, yang terberat adalah “Pemblokiran”.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo akan mulai mengeluarkan surat teguran kepada platform digital yang tidak terdaftar di Kominfo mulai besok, Kamis (21/7/2022).

Jika tidak terdaftar setelah menerima surat teguran, Kominfo akan menerapkan sanksi administratif kedua berupa denda. Sayangnya, Semuel tidak merinci besaran denda yang akan dikenakan pada platform digital yang tidak terdaftar setelah 20 Juli 2022.

Bila masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform tersebut bakal dikenai sanksi terakhir dan terberat, berupa pemblokiran yang bersifat sementara.

”Pintu pendaftaran tetap kita buka. Kalaupun yang terblokir mendaftar, blokir akan dibuka lagi,”

Misalnya, jika Google, YouTube, Twitter, dan Zoom tidak terdaftar dan sudah diblokir, pemblokiran tersebut bisa di normalisasi.

Namun, PSE harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini, syaratnya PSE harus mendaftar ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

 

Mengapa Google, Twitter dll tidak langsung mendaftar?

Bulan lalu, KompasTekno menghubungi Twitter untuk menanyakan pendaftaran PSE. Saat itu, Twitter hanya mengatakan masih memantau dan menganalisa situasi. Sementara itu, perwakilan Google dari Indonesia telah menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.

Sejauh ini, Google dan Twitter belum memberikan pernyataan terbaru terkait pendaftaran PSE lingkup privat ini.

Baik Google maupun Twitter enggan membeberkan alasan mengapa mereka tidak terdaftar di PSE. Namun, menurut konsultan dan peneliti cybersecurity Teguh Aprianto, alasan Google dan lainnya tidak terdaftar karena ada masalah dengan Permenkominfo 5/2020 yang mengatur terkait PSE Lingkup Privat. terdapat beberapa pasal karet dalam regulasi tersebut, misalnya terkait permintaan data yang sejatinya harus dijaga oleh PSE atau platform terkait.

“Yang jadi masalah, ketika pemerintah melalui Kominfo mewajibkan para PSE ini untuk mendaftar di Kominfo. Mengapa sampai hari ini masih banyak PSE yang belum mau mendaftar, ya karena Permenkominfo sendiri bermasalah,” kata Teguh kepada KompasTekno, Selasa (19/7/2022).

“Ditemukan setidaknya ada pasal-pasal karetnya seperti permintaan data, yang bisa kita katakan sembarangan. Permintaan data itu enggak bisa sembarangan,” imbuh.

Teguh mencontohkan bagaimana Apple menolak permintaan Biro Investigasi Federal AS (FBI) untuk mengungkapkan data iPhone tersangka teroris yang terlibat dalam penembakan 2016 di San Bernardino.

Saat itu, FBI harus menempuh upaya hukum untuk meyakinkan Apple agar mau membuka kunci iPhone yang dimaksud.

Sekian, informasi terkait Sisa 6 Jam Lagi, Google, YouTube, Twitter Belum Terdaftar Di PSE Kominfo. Semoga Bermanfaat!