Memberikan Diskon Sembarangan Bisa Kena UU Konsumen – Webinar bertajuk “Yuk Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Daring” oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemkominfo) dan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, membahas mengenai data pribadi konsumen serta etika berjualan online yang dibahas cukup mendalam.
Tommy F. Rumengan, relawan Mafindo dan fasilitator Tular Nalar, mengatakan data pribadi konsumen sangat sensitif perlu dilindungi.
Sementara itu, ia menyediakan sumber daya tentang cara mengurangi risiko belanja online. Salah satunya jangan tergiur dengan harga yang sangat murah.
“Apabila saat kita berbelanja kemudian ada tulisan flash sale ‘50% harga turun’ jangan mudah tergiur. Biasanya itu ada gimmick atau trik marketing. Jadi harganya dinaikkan dulu 50% kemudian diturunkan 40% yang berarti diskonnya hanya 10%,” kata Tommy.
Terkait etika digital, Chief Technology Officer atau konsultan IT Bahaso.com, Anwar Sadat, menjelaskan bahwa ada regulasi yang mengatur transaksi digital, seperti perlindungan konsumen dan perlindungan transaksi e-commerce.
“Kalau kita berjualan dan memberikan promosi di media sosial, seolah-olah hal tersebut bebas hukum padahal tidak. Apa yang teman-teman jual dan yang teman-teman promosikan di Indonesia maka akan terkena undang-undang konsumen. Artinya, kalau kita janjikan tidak sesuai, maka kita dapat dituntut untuk ganti rugi,” kata Anwar.
Dia mengatakan, Indonesia memiliki lembaga perlindungan hukum nasional yang melindungi konsumen dari penipuan produk.
“Kemudian diperkuat juga dengan perlindungan transaksi elektronik. Kalau punya sistem atau punya data, kita harus hati-hati. Kalau ada illegal access atau manipulasi data, kita dapat kena pidana,” imbuhnya.
Sementara itu, Sri Riski Wulandari, Koordinator NXG Indonesia dan Dosen Universitas Negeri Makassar, mengatakan bahwa dialog dengan manusia di jaringan lain, bukan hanya rangkaian karakter di layar, tetapi karakter manusia yang nyata.
Ini mengevaluasi manfaat dari etika bisnis. Artinya, Anda dapat meningkatkan citra merek toko atau produk Anda, meningkatkan kredibilitas, dan membangun hubungan yang baik antara konsumen dengan bisnis/vendor Anda.
“Ini ada beberapa etika dalam berjualan online yaitu selalu bersikap ramah kepada pembeli/pelanggan, membalas/menjawab semua pertanyaan yang diajukan pembeli/pelanggan, dan menggunakan bahasa yang sopan saat melayani pembeli/pelanggan,” Sri memungkaskan.
Pengusaha yang ingin meningkatkan brand awareness harus mempertimbangkan untuk memiliki situs web yang digunakan untuk jualan secara online. Pasalnya, para pengusaha bisa bebas mendesain tampilan toko online mereka sesuai dengan visual brand identity mereka.
Tidak hanya itu, pengusaha memiliki kontrol lebih terhadap pelaksanaan bisnisnya. Misalnya dalam membuat program promosi atau menggunakan data penjualan.
Mengutip survei Google, di Singapura, Indonesia dan Thailand, pembeli rela menghabiskan 20% lebih banyak untuk memesan produk melalui situs web daripada e-commerce. 69% pembeli menggunakan situs web suatu brand untuk menemukan promosi dan harga terbaik.
Bahkan, website juga cenderung meningkatkan kepercayaan pembeli dan loyalitas merek. 42% pembeli menganggap produk yang mereka beli melalui situs web lebih terpercaya dan pastinya original. dan 41%-nya percaya bahwa informasi di situs web resmi ini akurat.
Ada Juga cara untuk memaksimalkan penjualan online, salah satunya dengan menggunakan Search Engine Optimization (SEO).
Caranya bisa cek artikel berikut ini :