aturan pse kominfo disorot media asing 708dfa7

Aturan PSE Kominfo Disorot Media Asing

Aturan PSE Kominfo Disorot Media Asing – Setelah beberapa waktu lalu Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PSE ramai menjadi perbincangan media lokal, kini media asing juga ikut memberitakan aturan wajib registrasi PSE Lingkup Privat yang diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Kominfo Menjamin Perusahaan Teknologi Yang Tidak Mendaftarkan PSE Secara Penuh Tidak Akan Diblokir

Salah satu media asing yang memberitakan adalah Bloomberg, Media berbahasa Inggris yang juga sering membahas masalah bisnis juga ekonomi. Artikel dengan judul  “Google, Meta Bow to Sweeping Taxes, Content Curbs in Indonesia” dimuat di situs mereka, kemarin (19/07/2022).

Bloomberg memulai diskusinya dengan berfokus pada perusahaan sekelas Google, Alphabet, Inc, dan Meta Group yang tunduk pada kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi dan menyetujuinya.

Google menjadi perusahaan terakhir yang mendaftar di laman PSE Kominfo, dimana sebelumnya perusahaan layanan streaming yang sudah terdaftar lebih dulu seperti Netflix, Spotify, Instagram, Facebook, dan TikTok.

Namun kenyataannya, nama Google yang tercantum di website PSE Kominfo masuk kategori PSE lokal dan didaftarkan oleh perusahaan lokal (PT atau CV), bukan oleh Google Indonesia sendiri.

Selain itu, artikel Bloomberg juga menjelaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan asing yang berbisnis di Indonesia. contohnya, Konten yang berbau  “hasutan” atau “menyinggung ketertiban umum dan moral,” seperti pornografi atau sesuatu yang berbau “terorisme” harus dihapuskan.

Bloomberg juga mengutip pernyataan Samuel Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahwa sanksi akan dikenakan kepada perusahaan asing yang tidak terdaftar.

Media asing lain yang menyoroti berita ini adalah Reuters yang mengeluarkan artikel dengan judul ” “Meta units agree to Indonesia tech licensing rules amid blocking threat” pada tanggal 20 Juli 20222 Lalu.

Tertulis kalau kebijakan tersebut “memaksa” platform untuk mengungkapkan data pengguna dan harus mau menghapus konten-konten yang dianggap melanggar hukum, seperti “melanggar ketertiban umum”. Secara keseluruhan, aturan yang dibahas Reuters sama seperti Bloomberg.

Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia memiliki jumlah anak muda yang sangat besar, mencapai 270 juta pengguna. Indonesia juga masuk dalam daftar 10 besar negara dengan pengguna aktif media sosial seperti Twitter, Facebook, dan TikTok.

Sebagai kesimpulan di artikelnya, Reuters menulis bahwa jika Meta tidak setuju dengan kebijakan Kominfo, tentu sangat merugikan perusahaan karena menyia-nyiakan potensi pasar Indonesia.