Daftar Aplikasi dan Situs yang Diblokir Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melarang sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal mendaftar hingga batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan serta tenggat peringatan yang telah berakhir.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kominfo Buka Blokir Steam, Dota, Counter Strike, Yahoo
Larangan akses bagi PSE yang gagal mendaftar berlaku mulai Sabtu 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Hingga Senin (8/1/2022), saat ini ada 6 PSE atau platform digital yang masih dilarang Kominfo. Daftar ini mencakup aplikasi game, situs web layanan Internet, dan platform distribusi game.
Aplikasi dan situs dalam daftar ini tidak terdaftar di laman PSE Kominfo.
Daftar website dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo pada 1 Agustus 2022:
1.Yahoo
2. Epic Games
3. Steam
4. Dota – Dota2
5. Counter Strike – CSGO
6. Origin
PayPal dibuka sementara
Tujuh aplikasi dan situs web telah diblokir oleh Kominfo, enam PSE yang disebutkan di atas, dan Layanan Keuangan PayPal sejak larangan itu diberlakukan pada 30 Juli.
Saat itu PayPal sudah terdaftar di situs PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Tapi kemudian daftar itu “ditangguhkan” karena diduga didaftarkan oleh orang lain, bukan rekanan PayPal resminya.
Mengingat PayPal banyak digunakan untuk transaksi oleh orang Indonesia, terutama di kalangan pekerja kreatif dan wiraswasta operator game, larangan PayPal menuai kritik. hal ini ramai di Twitter dengan tagar #BlokirKominfo.
Menyikapi fenomena tersebut, hingga Minggu (31/7), situs PayPal yang semula diblokir dibuka kembali untuk sementara, sehingga memberikan kesempatan kepada pengguna untuk mentransfer uang dari layanan keuangan tersebut ke platform lain.
“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7/2022) jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022) pagi.
Kominfo memberikan waktu kepada pengguna PayPal hingga 5 hari untuk mengamankan dananya, atau hingga pukul 23.59 WIB pada hari Jumat (8 Mei 2022).
Pemblokiran Tidak Merata
Namun, enam situs web dan aplikasi ini tidak sepenuhnya diblokir. Enam situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo pada Senin pagi masih bisa dibuka di banyak ISP, khususnya layanan fixed broadband.
Namun, menggunakan koneksi internet seluler seperti by.U, Telkomsel atau XL Axiata akan terblokir.
Pemblokiran PSE yang gagal daftar bersifat sementara dan dapat dipulihkan. Artinya Kominfo bisa membuka kembali 6 aplikasi dan website yang saat ini diblokir.
Persyaratannya adalah PSE yang dilarang harus mengajukan normalisasi agar tidak diblokir. Cara ini sama dengan mendaftar ke PSE. Dengan kata lain, ia menyelesaikan pendaftaran PSE-nya melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).