Mengapa Situs Kominfo Dan Instansi Pemerintah Tidak Ikut Daftar PSE

Mengapa Situs Kominfo Dan Instansi Pemerintah Tidak Ikut Daftar PSE?

Mengapa Situs Kominfo Dan Instansi Pemerintah Tidak Ikut Daftar PSE? – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) resmi mulai berlaku pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Aturan PSE Kominfo Disorot Media Asing

Oleh karena itu, perusahaan PSE Lingkup Privat dalam negeri dan luar negeri yang beroperasi di Indonesia, seperti Gojek, Bukalapak, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, PayPal, dll, didorong untuk mendaftar ke Kominfo sebelum 20 Juli 2022.

Jika tidak bisa mematuhinya, dapat membuat PSE Lingkup Privat bakal di anggap ilegal dan di blokir.

Pada 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 7 Aplikasi dan situs PSE karena belum mendaftarkannya. Tujuh platform terlarang termasuk Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike dan Origin.

Daftar lengkap PSE Lingkup Privat baik nasional dan internasional yang terdaftar dapat ditemukan di situs web pse.kominfo.go.id.

Bila diperhatikan, daftar PSE Lingkup Privat itu tidak menyertakan satu pun situs web milik lembaga negara, kementrian, dan hingga pemerintah Provinsi/kabupaten/kota. Misalnya, kominfo.go.id (Kementerian Komunikasi dan Informatika), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia) dan lain-lain.

Jadi Mengapa Situs Kominfo Dan Instansi Pemerintah Tidak Ikut Daftar PSE?

Beda kategori “PSE”

Alasan utama lembaga pemerintah, kementrian, dan situs web pemerintah tidak terdaftar di Departemen Komunikasi dan Informatika adalah karena perbedaan berbagai kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Salah satu landasan kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan-aturan ini dapat diunduh dari tautan berikut.

Dalam PP 71/2019 pasal 1 ayat 4 PSE, yang dimaksud dengan PSE adalah “Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”.

Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.

Berdasarkan peraturan tersebut, ada dua kategori PSE, yaitu :

  • PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik. Contohnya situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten yang memiliki top level domain “go.id”. Contohnya seperti kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), misalnya.
  • PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Kategorisasi ini meliputi situs di luar top level domain “go.id”. Contohnya seperti google.com, whatsapp.com, gojek.com, paypal.com, blog.counter-strike.net, epicgames.com, dan lainnya.

Nah, kewajiban pendaftaran yang ramai saat ini menargetkan PSE Lingkup Privat. Aturan PSE Lingkup Privat diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat yang berlaku efektif pada 20 Juli 2022. Aturan ini dapat diunduh melalui Tautan Berikut

Dalam Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftarkan diri bakal dikenai sanksi administratif. Mulai dari surat teguran hingga pemutusan akses (pemblokiran).

Jadi, jelas, situs macam kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), dan situs dengan top level domain “go.id” termasuk dalam kategori PSE Lingkup Publik.

Sehingga, saat ini, situs-situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintahan tidak ikut mendaftar dan terdaftar di laman pse.kominfo.go.id, sebagaimana yang diberlakukan untuk Google, dkk.