pelat nomor putih akan diterapkan juni 2022 begini cara gratis mendapatkannya 72c08b7
pelat nomor putih akan diterapkan juni 2022 begini cara gratis mendapatkannya 72c08b7

Pelat Nomor Putih Akan Diterapkan Juni 2022, Begini Cara Gratis Mendapatkannya

Pelat Nomor Putih Akan Diterapkan Juni 2022, Begini Cara Gratis Mendapatkannya – Korlantas akan segera menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan huruf hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

“Tahun ini kan pelelangan selesai, jadi ada pertanyaan, kapan ya Pak? Secepatnya,” jelas Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, Kamis (19/5/2022).

Yusri mengatakan kebijakan itu akan diterapkan mulai Juni 2022.

“Jadi saya harap ini secepatnya, Mungkin Juni, yang jelas tahun ini, kata Yusri.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Yusri menjelaskan, penerapan kebijakan plat nomor putih akan dilakukan bertahap.

“Nantinya akan dilaksanakan tahun ini, tapi belum semua,” katanya.

Nantinya, kendaraan yang akan menggunakan pelat putih adalah kendaraan yang sudah waktunya mengganti pelat nomor sesuai dengan pajak lima tahun dan kendaraan baru.

“Kendaraan yang waktunya ganti plat nomor atau yg sudah 5 tahun dengan kendaraan baru, dan akan direalisasikan secara bertahap,” jelasnya.

Selain itu, tidak ada biaya tambahan untuk mengganti plat nomor putih.

Mengutip korlantas.polri.go.id, kebijakan penggantian plat nomor putih tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid tersebut memuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perorangan, badan hukum, PNA dan Badan internasional.

Kemudian kuning dengan tulisan hitam untuk ranmor umum; merah tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Sedangkan hijau tulisan hitam untuk ranmor kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan ganti plat nomor putih

Mengganti pelat memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, salah satunya untuk mendukung sistem tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

“Hasil penelitian ANPR ini ternyata lebih mengenal plat dasar putih tulisan hitam”, dikutip korlantas.polri.go.id.

Selain itu, ada chip di dalam plat warna putih yang akan bermanfaat bagi masyarakat.

Yusri menjelaskan, chip tersebut dilengkapi dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID).

Dia menjelaskan, “Memang benar chip itu akan ada, apalagi sekarang sudah masuk revolusi 4.0. Chip ini banyak kegunaannya untuk masyarakat.”

Nantinya, chip tersebut akan berisi data kendaraan pribadi juga dapat digunakan untuk E-tol dan parkir elektronik.

“Chip ini berisi data kendaraan pribadi. Akan ada juga data penindakan bukti pelanggaran. Kemudian bisa juga digunakan untuk tol elektronik dan parkir elektronik,” kata Yusri.

Yusri juga mengatakan, penggunaan chip tersebut nantinya tidak akan merugikan masyarakat.

Di sisi lain, RFID telah digunakan pada pelat di beberapa negara maju.