Cari Tahu Cara Membuat Paspor Online di Aplikasi M-Passport dan Persyaratannya – Paspor adalah kartu identitas seseorang selain KTP. Paspor adalah dokumen yang sangat diperlukan bagi siapa saja yang bepergian ke luar negeri, baik untuk bisnis maupun liburan.
Paspor Anda berisi data pribadi seperti nama, foto, tanggal lahir, tanda tangan, dan nomor paspor Anda.
Ada beberapa jenis paspor, namun yang paling banyak digunakan adalah paspor biasa dengan sampul berwarna biru yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
Kewenangan penerbitan paspor di Indonesia dimiliki oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini ada dua jenis paspor yaitu paspor biasa biasa fisik dan paspor biasa elektronik (e-paspor).
Cara Membuat Paspor Online dan Syarat-Syaratnya
Anda dapat membuat paspor dengan datang langsung ke kantor imigrasi atau dengan mengajukan permohonan paspor terlebih dahulu secara online.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum Anda bisa membuat paspor.
Persyaratan Membuat Paspor
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di atau di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan paspor kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh kantor imigrasi setempat.
Untuk mengajukan paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen, antara lain:
Paspor tidak hanya untuk orang dewasa. Anak-anak yang ingin bepergian ke luar negeri juga membutuhkan paspor. Untuk permohonan paspor bagi warga negara Indonesia, persyaratan dokumen berikut harus dipenuhi.
Bagi warga negara Indonesia yang berada di dalam atau di luar Indonesia, permohonan paspor biasanya diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk untuk mewakili Republik Indonesia.
Aplikasi ini juga dilengkapi dengan persyaratan dokumentasi berikut:
Bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan ingin mengajukan paspor, dokumen-dokumen berikut harus disiapkan.
Cara membuat paspor online
Anda dapat membuat paspor secara online menggunakan aplikasi M-Passport.
DOWNLOADAplikasi ini memungkinkan pemohon untuk mendapatkan nomor daftar tunggu.
Nomor daftar tunggu masih dikumpulkan karena pemohon harus ke kantor imigrasi untuk pengecekan data dan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
Selain menggunakan aplikasi M-Passport, nomor daftar tunggu juga bisa didapatkan secara online dari halaman antrian.imigrasi.go.id. Aplikasi M-Passport dapat diunduh dari Google Playstore (Android) dan Appstore (iOS).
Langkah-langkah Untuk membuat paspor online:
Buka aplikasi M-Passport dan ketuk Daftar akun. Masukkan data pribadi Anda di formulir dan klik Daftar. Pemohon kemudian menerima kode OTP melalui email. Masukkan kode OTP untuk memverifikasi akun Anda.
Setelah Anda mendaftarkan akun Anda, langkah selanjutnya adalah mengirimkan aplikasi paspor Anda. Caranya adalah dengan mengetuk “Pengajuan Permohonan” di layar beranda.
Kemudian isi kuesioner dengan benar dan unggah gambar dari file yang diperlukan. Untuk menambahkan nama pelamar lain, klik Tambah pemohon di kanan atas. Klik Lanjutkan setelah selesai.
Pemohon kemudian memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
Setelah lokasi dan tanggal kedatangan dipilih, informasi paspor akan ditampilkan di halaman beranda aplikasi dan pemohon dapat mengkliknya untuk mendapatkan faktur PDF.
Cara memperpanjang paspor online, biaya, dan persyaratan
Langkah selanjutnya adalah pembayaran yang harus dilakukan pemohon segera setelah mengirimkan atau mengirimkan data. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia atau mini market.
Dimungkinkan untuk mengubah tanggal kedatangan di kantor imigrasi meskipun pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran. Untuk melakukan ini, klik informasi di halaman utama aplikasi.
Pemohon dapat mengunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal pilihannya dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor.
File ini digunakan untuk validasi data dan wawancara dengan pihak eksekutif. Setelah selesai, pemohon dapat memberi tahu karyawan apakah akan mengirim paspor ke rumahnya atau alamat lain melalui kantor pos.
Biaya pembuatan paspor
Menurut laporan dari laman imigrasi, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Di sisi lain, paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor dihargai Rp 650.000.
Pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor yang diselesaikan pada hari yang sama dapat membayar Rp 1 juta tidak termasuk biaya penerbitan paspor.
Demikian Cara Membuat Paspor Online di Aplikasi M-Passport dan Persyaratannya